MAKALAH
“PERNIKAHAN”

Disusun Oleh :
NUR MALADISMA
NIM: 10535583514
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MAKASSAR
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU
PENDIDIKAN
JURUSAN PENDIDIKAN BAHASA INGGRIS
2016/2017
KATA
PENGANTAR
Assalamu Alaikum Wr. Wb
Puji syukur penulis panjatkan
kehadirat Allah SWT.yang dengan kasih sayang dan rahmat-Nya sehingga penulis
dapat menyelesaikan makalah tentang pernikahan ini tepat pada waktunya. Salawat
serta salam tak lupa pula penulis kirimkan kepada Baginda Rasulullah Saw yang
dengan bimbingannya sehingga kita semua dapat menikmati pendidikan seperti
sekarang ini.
Ucapan terima kasih juga penulis
haturkan kepada dosen pembimbing Al-Islam Kemuhammadiyahan 5 karena berkat
bimbingan beliau sehingga penulis juga mampu menyusun makalah pernikahan ini
sebagai kelengkapan tugas mata kuliah Al-Islam Kemuhammadiyahan 5.
Makalah tentang pernikahan ini
disusun sesuai hasil diskusi dan kerjasama kelompok. Tim penulis telah
mengumpulkan data dari berbagai sumber yang relevan dan terpercaya. Lalu
setelah itu, proses penyusunan makalah ini juga dilakukan bersama dengan tim
penulis (kelompok 1).
Makalah
ini masih jauh dari kata sempurna, oleh sebab itu kritik dan saran yang
membangun sangat diperlukan demi kesempurnaan makalah ini. Sekian dan terima
kasih.
Wassalam…
Makassar, 19 Oktober 2016
Penulis
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar i
Daftar
Isi ii
BAB
I PENDAHULUAN
1. Latar
Belakang 1
2. Rumusan
Masalah 2
3. Tujuan
Penulisan 2
BAB
II PEMBAHASAN
1. Pengertian
Nikah 3
2. Dasar
Hukum Nikah 3
3. Syarat
Nikah 5
4. Rukun
Nikah 7
BAB
III PENUTUP
-
Simpulan 9
-
Saran 9
BAB I
PENDAHULUAN
1.
LATAR
BELAKANG
Manusia adalah makhluk social yang sangat bergantung
dengan manusia lain. Manusia tidak bisa hidup sendiri. Hal ini dipertegas lagi
dengan pendapat Ibnu Khaldun yang menyatakan bahwa” manusia itu (pasti)
dilahirkan ditengah-tengah masyarakat dan tidak mungkin hidup kecuali
ditengah-tengah mereka pula. Manusia memiliki naluri hidup bersama dan
melestarikan keturunannya.
Menikah adalah suatu
hal yang secara umum dilakukan oleh semua umat manusia, dan biasanya orang yang
menikah itu diantara umur 20 sampai dengan 30 tahun namun ada juga yang menikah
lebih muda atau lebih tua dari umur yang kami sebut, banyak yang menikah
melebihi umur 30 tahun karena terlalu memikirkan karirnya dan takut akan
menikah karena masih belum bisa dikatakan sukses dan ingin meniti karir
terlebih dahulu agar bisa menghidupi anak istri kelak.
Selain itu ada juga
orang yang menikah cepat karena beberapa hal, misalnya mereka yang menikah
diusia yang muda adalah mereka yang takut akan perbuatan zina atau fitnah.
Karena melihat keadaan saat ini, dimana pergaulan sudah sangat bebas dan banyak
diantara kaum muda-mudi yang telah melupakan batasan mereka dalam bergaul. Nah,
jalan satu-satunya untuk mencegah dan menghindari hal seperti itu adalah dengan
cara menikah secepatnya.
Tentu menikah
secepatnya tidak berarti menerima asal-asalan juga karena perkara menikah
adalah suatu perkara yang paling terhormat dan ini menyangkut kehidupan dua
insan (dua manusia) yang memiliki misi dan tujuan hidup yang sama yakni mencari
Ridho-Nya. Oleh karena itu, muncullah makalah ini dengan harapan bisa menjadi
pedoman tentang bagaimana hakikat sebenarnya pernikahan itu dan memahami apa
sebenarnya makna pernikahan, syarat-syarat, hukum-hukum serta rukun-rukun
pernikahan. Kesemuanya itu akan dibahas dalam makalah ini dengan harapan
seperti yang disebutkan sebelumnya.
2.
RUMUSAN
MASALAH
Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam makalah
ini yaitu:
1. Apa
pengertian nikah?
2. Apa
saja dasar hukum nikah?
3. Apa-apa
saja syarat nikah?
4. Apa-apa
saja rukun nikah?
3.
TUJUAN
PENULISAN
Penulisan makalah tentang Pernikahan ini memiliki
beberapa tujuan. Penulis menuangkan tujuannya sebagai berikut:
1. Setelah
membaca makalah ini, pembaca serta penulis dapat mengetahui apa pengertian
nikah dan mengetahui secara pasti maksud dari pernikahan itu sendiri.
2. Agar
pembaca makalah ini mengetahui bahwa dalam pernikahan ada beberapa dasar-dasar
yang menjadi landasan hukum suatu pernikahan. Pernikahan tidak hanya dilakukan
saja tanpa mengetahui landasan atau dasar hukum nikah.
3. Agar
pembaca makalah ini dapat mengetahui syarat-syarat dari pernikahan tersebut
secara luas.
4. Agar
pembaca makalah ini dapat mengetahui rukun-rukun dari pernikahan serta
mengamalkannya atau mengetahui apa saja yang menjadi rukun-rukun suatu
pernikahan.
BAB
II
PEMBAHASAN
1.
PENGERTIAN
NIKAH
Secara
umum kita ketahui bahwa yang dimaskud dengan nikah atau pernikahan yaitu
menyatu atau terkumpul. Berdasarkan istilah yang lainnya bisa berarti juga akad
nikah atau ijab qobul yang mengharuskan sebuah hubungan yang terjadi sepasang
manusia diucapkan dengan kata-kata dan ditujukan agar melanjutkan hubungan
untuk membina rumah tangga, berdasarkan peraturan agama Islam.
Adapun
kata zawaj dari Al-Quran ini berarti pasangan yang pada penggunaannya bisa
diartikan sebagai sebuah pernikahan, dimana Allah menjadikan manusia untuk
berpasang-pasangan, dengan menghalalkan pernikahan serta mengharamkan yang
namanya perbuatan
zina.
Nikah berdasarkan bahasa, nikah ini berasal
dalam bahasa Arab adapun menurut bahasa Indonesia biasanya diterjemahkan dalam
arti kawin atau perkawinan. Jadi, nikah berdasarkan bahasa memiliki arti yaitu
menjodohkan, mengumpulkan dan menggabungkan. Sementara pengertian dari nikah
berdasarkan istilah dari syariat Islam yaitu akad untuk menghalalkan sebuah
hubungan atau pergaulan di antara perempuan dan laki-laki yang tak terdapat
hubungan Mahram dengan adanya akan maka terbentuklah hak beserta kewajiban pada
kedua insan tadi.
2.
DASAR
HUKUM NIKAH
Selain pengertian
nikah diatas, sebagai umat Muslim kita harus mengetahui bagaimana Hukum
Islam tentang
nikah. Sebenarnya, Islam begitu menganjurkan setiap umatnya yang telah mampu
menikah. Akan tetapi, terjadi beberapa kondisi sendiri membuat hukum nikah
dibagi ke dalam 5 golongan, diantaranya:
-
Wajib
Hukum
menikah adalah wajib untuk orang yang bisa atau mampu melakukan pernikahan,
jika tak menikah maka ia pun akan terjerumus pada perzinaan. Hal ini berdasarkan
dari sabda Rasulullah SAW yang berbunyi: ”Wahai golongan pemuda, jika ada di
antara dirimu yang telah cukup biaya (mapan) maka sebaiknya hendaklah menikah.
Sebab sesungguhnya pernikahan itu akan menghalangi pandangan (pada apa yang
dilarang agama) dan juga untuk menjaga kehormatan. Barang siapa tidak sanggup
mengerjakannya, sebaiknya hendaklah berpuasa. Sebab puasa merupakan perisai
baginya.” (HR.Bukhari Muslim).
-
Sunnah
Hukum
menikah adalah sunah untuk orang yang memiliki keinginan dan dirinya yang memiliki
biaya dengan begitu bisa memberikan nafkah untuk istrinya beserta keperluan
yang lainnya yang wajib dipenuhi kelak.
-
Makruh
Selain
wajib dan sunah, hukum menikah adalah makruh untuk orang yang tak mampu
melakukan pernikahan sebab tak bisa memberikan belanja atau nafkah pada
istrinya maupun kemungkinan yang lainnya yakni lemah syahwat. Hal ini
berdasarkan firman dari Allah SWT yang berbunyi: “Hendaklah kalian menahan diri
karena tak memiliki biaya untuk menikah, sampai Allah mencukupkan sebagian
Karunia-Nya.” (An-Nuur/24:33).
-
Mubah
Hukum
menikah selanjutnya adalah mubah untuk orang yang tak terdesak beberapa hal
yang mewajibkannya untuk segera menikah maupun yang telah mengharamkannya.
-
Haram
Dan yang
terakhir, hukum menikah menjadi haram jika seseorang yang hendak menikahi
karena niat menyakiti atau menyia-siakan istrinya. Adapun hukum haram tersebut
juga ditujukan untuk orang yang tak memiliki kemampuan membelanjakan sang istri
atau mencukupi kebutuhan istri, sementara nafsunya tak mendesak.
Jadi, hukum pernikahan sendiri
disesuaikan berdasarkan kondisi seseorang yang hendak atau ingin menikah.
Dengan keterangan di atas, kita bisa membedakan mana hukum yang tepat untuk
kasus atau kondisi yang diharuskan ataupun diharamkan menikah.
3.
SYARAT
NIKAH
Syarat Nikah adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh anda semua yang akan
menikah , pastinya anda tidak mau pernikahan anda menjadi zina atau dosa karena
kesalahan yang anda lakukan pada saat anda melangsungkan pernikahan, karena
sesungguhnya pernikahan akan menjadi penyempurna agama islam. Berikut ini
beberapa syarat nikah yang telah dijabarkan oleh penulis, sebagai berikut:
Syarat Nikah
Untuk Mempelai Pria
·
Memeluk agama islam
·
Laki-laki yang tertentu
·
Bukan Lelaki Mahram Dengan Calon Isti (
masih saudara kandung )
·
Calon mempelai Pria Mengatahui Wali nikah
asli yang akan menjadi wali di pernikahan
·
Tidak dalam Ihram umrah atau haji
·
Menikah dengan kerelaan/kemauan sendiri
bukan dengan paksaan
·
Tidak memiliki 4 (empat) orang istri pada
waktu menikah
·
Mengetahui perempuan yang akan dijadikan
dinikahi dan dijadikan istri
Syarat Untuk
Mempelai Wanita
·
Memeluk agama islam
·
Wanita yang tertentu
·
Bukan wanita mahram dengan calon suami
(saudara kandung calon suami)
·
Wanita bukan seorang kuntsa ( menyukai
sesama jenis )
·
Tidak dalam Ihram umrah atau haji
·
Calon mempelai wanita tidak boleh didalam
Iddah
·
Tidak berposisi sebagai istri orang
·
Beragama islam (bukanlah seoarnag yang
kafir )
·
Wali Nikah laki-laki bukan wanita
·
Sudah Baligh
·
Menjadi wali dengan kerelaan sendiri bukan
dengan paksaan
·
Tidak dalam ihram umroh atau haji
·
Tidak Gila atau cacat fikiran, sudah
terlalu tua sehingga sulit berfikir
·
Sudah Merdeka
Syarat Saksi
Nikah
·
Saksi harus berjumlah sekurang-kurangnya 2
(dua) orang
·
Memeluk Ajaran Agama Islam
·
Memiliki Akal Yang Sehat
·
Sudah Baligh
·
Berjenis Kelamin Laki-laki
·
Sudah memahami sepenuhnya kandungan yang
ada dalam Ijab dan juga Qobul
·
Saksi Harus bisa melihat, berbicara, dan
juga mendengar
·
Adil ( Bukanlah orang yang melakukan dosa
besar dan juga melakukan berbagai macam dosa kecil)
·
Sudah Merdeka
Syarat Ijab
Nikah
·
Pernikahan Yang akan dilakukan ini harus
pernikahan yang tepat
·
Tidak boleh merubah atau menggunakan
perkataan yang dikarang sendiri
·
Ijab harus diucapkan oleh wali atau wakil
yang ada dalam pernikahan
·
Ijab tidak boleh diikatkan dalam jangka
waktu tertentu atau nikah kontrak ( contoh pernikahan ini sah dalam jangka
waktu sekian sekian )
·
Ijab Tidak boleh memiliki persyaratan
ketika ijab ini di lafazkan
Syarat Qobul
·
Perkataan Qobul haruslah sesuai dengan
ucapan ijab
·
Tidak mengandung kata-kata sindiran
·
Diucapkan oleh calon suami atau wakilnya (
jika benar-benar calon suami tidak bisa berbicara atau yang lain )
·
Tidak Dikaitkan dalam waktu tertentu
atau nikah kontrak (mutaah)
·
Tidak memiliki persyaratan pada saat Qobul
diucapkan
·
Harus Menyebutkan Nama Calon istinya
4.
RUKUN
NIKAH
Rukun itu
memiliki arti sebagai sesuatu yang harus ada karena menentukan sah atau tidak
sahnya suatu ibadah (pekerjaan). Jadi sudah bisa dipastikan kalau rukun nikah ini sesuatu yang tidak bisa
dirubah dan tidak bisa digantikan karena memang syarat yang wajib dipenuhi
sebelum melaksanakan sebuah acara pernikahan.
Adapun rukun
nikah yang berhasil penulis kumpulkan adalah sebagai berikut.
§ Laki-laki
sebagai calon suami
Sudah bisa dipastikan kalau anda harus memiliki calon
mempelai pria agar pernikahan ini bisa dilakukan, dan pastinya anda juga sudah
paham betul kalau anda ini menikah dengan pasangan anda (mempelai pria).
§ Perempuan
untuk menjadi istri
Dan setelah syarat 1 yang mewajibkan seorang laki-laki
sebagai seorang suami dan kedua juga adanya perempuan sebagai istri, dan kedua
hal ini kami rasa anda juga sudah paham betul harus ada didalam sebuah
pernikahan.
§ Wali yang
adil
Diperlukan wali yang adil untuk menikah, dan wali ini
biasanya adalah ayah dari mempelai wanita atau bisa juga paman dari mempelai
wanita apabila ayahnya tidak bisa hadir untuk menikahkan anak perempuannya
(bisa juga lainnya yang sah menurut agama).
§ Dua orang
saksi yang adil
Saksi ini diperlukan untuk menentukan sah atau
tidaknya sebuah pernikahan ini, jika masih belum ada saksi di dalam pernikahan
maka sudah bisa dipastikan kalau pernikahan ini tidak sah.
§ Ijab Dan Qabul
Dan hal ini pastinya wajib di dalam sebuah pernikahan
di agama islam, karena setelah mengucapkan Ijab Qabul dan disahkan oleh saksi
maka pernikahan ini sudah sah dan mempelai pria dan putri sekarang sudah
berkewajiban untuk melaksanakan tugasnya sebagai seorang suami dan juga istri.
BAB
III
PENUTUP
-
SIMPULAN
Berdasarkan hasil pembahasan dalam
makalh ini,maka penulis dapat menyimpulkan bahwa manusia itu adalah makhluk
social yang tidak bisa dipisahkan dengan manusia yang lainnya. Manusia
senantiasa membutuhkan manusia dan makhluk lainnya untuk menunjang dan membantu
kehidupannya. Manusia juga memiliki naluri yaitu tertarik dengan lawan jenisnya.
Bermula dari ketertarikan tersebut timbul rasa ingin hidup bersama menjalani
kehidupan berdua dengan saling membantu dan kerjasama. Hal tersebut hanya dapat
terwujud apabila keduanya atau mereka membuat kesepakatan untuk hidup bersama
disertai dengan janji suci suatu pernikahan.
Pernikahan merupakan proses penyatuan
antara dua insan manusia yang ingin hidup bersama dan tidak ingin melakukan
dosa zina dengan mengucapkan kata-kata pernikahan. Selain itu pernikahan juga
diatur dalam syarat-syarat, dasar-dasar dan hukum pernikahan. Kesemuanya telah
dibahas pada pembahasan selanjutnya.
-
SARAN
Setelah membaca makalah tentang
pernikahan ini, maka penulis menyarankan agar para pembaca dapat mengerti
maksud dari pernikahan tersebut dan mengetahui hal-hal yang terkait dengan
pernikahan.
Makalah ini masih jauh untuk disebut
sempurna, oleh karena itu saran dan kritik yang membangun dari pembaca sangat
diperlukan demi perbaikan makalah tentang pernikahan ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar