Sabtu, 03 Desember 2016

AIK 5



MAKALAH
“PERNIKAHAN”
logo unismuh.jpg
Disusun Oleh :

                                                              NUR MALADISMA            
                                                               NIM: 10535583514
 






UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MAKASSAR
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
JURUSAN PENDIDIKAN BAHASA INGGRIS
2016/2017

 



KATA PENGANTAR

          Assalamu Alaikum Wr. Wb
            Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT.yang dengan kasih sayang dan rahmat-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah tentang pernikahan ini tepat pada waktunya. Salawat serta salam tak lupa pula penulis kirimkan kepada Baginda Rasulullah Saw yang dengan bimbingannya sehingga kita semua dapat menikmati pendidikan seperti sekarang ini.
            Ucapan terima kasih juga penulis haturkan kepada dosen pembimbing Al-Islam Kemuhammadiyahan 5 karena berkat bimbingan beliau sehingga penulis juga mampu menyusun makalah pernikahan ini sebagai kelengkapan tugas mata kuliah Al-Islam Kemuhammadiyahan 5.
            Makalah tentang pernikahan ini disusun sesuai hasil diskusi dan kerjasama kelompok. Tim penulis telah mengumpulkan data dari berbagai sumber yang relevan dan terpercaya. Lalu setelah itu, proses penyusunan makalah ini juga dilakukan bersama dengan tim penulis (kelompok 1).
Makalah ini masih jauh dari kata sempurna, oleh sebab itu kritik dan saran yang membangun sangat diperlukan demi kesempurnaan makalah ini. Sekian dan terima kasih.
Wassalam…
Makassar, 19 Oktober 2016

Penulis



DAFTAR ISI

Kata Pengantar                                                                                                           i
Daftar Isi                                                                                                                     ii
BAB I PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang                                                                                                1
2.      Rumusan Masalah                                                                                           2
3.      Tujuan Penulisan                                                                                             2
BAB II PEMBAHASAN
1.      Pengertian Nikah                                                                                            3
2.      Dasar Hukum Nikah                                                                                       3
3.      Syarat Nikah                                                                                                   5
4.      Rukun Nikah                                                                                                   7
BAB III PENUTUP
-          Simpulan                                                                                                         9
-          Saran                                                                                                               9
 




BAB I
PENDAHULUAN
1.      LATAR BELAKANG
Manusia adalah makhluk social yang sangat bergantung dengan manusia lain. Manusia tidak bisa hidup sendiri. Hal ini dipertegas lagi dengan pendapat Ibnu Khaldun yang menyatakan bahwa” manusia itu (pasti) dilahirkan ditengah-tengah masyarakat dan tidak mungkin hidup kecuali ditengah-tengah mereka pula. Manusia memiliki naluri hidup bersama dan melestarikan keturunannya.
Menikah adalah suatu hal yang secara umum dilakukan oleh semua umat manusia, dan biasanya orang yang menikah itu diantara umur 20 sampai dengan 30 tahun namun ada juga yang menikah lebih muda atau lebih tua dari umur yang kami sebut, banyak yang menikah melebihi umur 30 tahun karena terlalu memikirkan karirnya dan takut akan menikah karena masih belum bisa dikatakan sukses dan ingin meniti karir terlebih dahulu agar bisa menghidupi anak istri kelak.
Selain itu ada juga orang yang menikah cepat karena beberapa hal, misalnya mereka yang menikah diusia yang muda adalah mereka yang takut akan perbuatan zina atau fitnah. Karena melihat keadaan saat ini, dimana pergaulan sudah sangat bebas dan banyak diantara kaum muda-mudi yang telah melupakan batasan mereka dalam bergaul. Nah, jalan satu-satunya untuk mencegah dan menghindari hal seperti itu adalah dengan cara menikah secepatnya.
Tentu menikah secepatnya tidak berarti menerima asal-asalan juga karena perkara menikah adalah suatu perkara yang paling terhormat dan ini menyangkut kehidupan dua insan (dua manusia) yang memiliki misi dan tujuan hidup yang sama yakni mencari Ridho-Nya. Oleh karena itu, muncullah makalah ini dengan harapan bisa menjadi pedoman tentang bagaimana hakikat sebenarnya pernikahan itu dan memahami apa sebenarnya makna pernikahan, syarat-syarat, hukum-hukum serta rukun-rukun pernikahan. Kesemuanya itu akan dibahas dalam makalah ini dengan harapan seperti yang disebutkan sebelumnya.
2.      RUMUSAN MASALAH

Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam makalah ini yaitu:
1.      Apa pengertian nikah?
2.      Apa saja dasar hukum nikah?
3.      Apa-apa saja syarat nikah?
4.      Apa-apa saja rukun nikah?

3.      TUJUAN PENULISAN

Penulisan makalah tentang Pernikahan ini memiliki beberapa tujuan. Penulis menuangkan tujuannya sebagai berikut:
1.      Setelah membaca makalah ini, pembaca serta penulis dapat mengetahui apa pengertian nikah dan mengetahui secara pasti maksud dari pernikahan itu sendiri.
2.      Agar pembaca makalah ini mengetahui bahwa dalam pernikahan ada beberapa dasar-dasar yang menjadi landasan hukum suatu pernikahan. Pernikahan tidak hanya dilakukan saja tanpa mengetahui landasan atau dasar hukum nikah.
3.      Agar pembaca makalah ini dapat mengetahui syarat-syarat dari pernikahan tersebut secara luas.
4.      Agar pembaca makalah ini dapat mengetahui rukun-rukun dari pernikahan serta mengamalkannya atau mengetahui apa saja yang menjadi rukun-rukun suatu pernikahan.








BAB II
PEMBAHASAN
1.      PENGERTIAN NIKAH

Secara umum kita ketahui bahwa yang dimaskud dengan nikah atau pernikahan yaitu menyatu atau terkumpul. Berdasarkan istilah yang lainnya bisa berarti juga akad nikah atau ijab qobul yang mengharuskan sebuah hubungan yang terjadi sepasang manusia diucapkan dengan kata-kata dan ditujukan agar melanjutkan hubungan untuk membina rumah tangga, berdasarkan peraturan agama Islam.
Adapun kata zawaj dari Al-Quran ini berarti pasangan yang pada penggunaannya bisa diartikan sebagai sebuah pernikahan, dimana Allah menjadikan manusia untuk berpasang-pasangan, dengan menghalalkan pernikahan serta mengharamkan yang namanya perbuatan zina.
Nikah berdasarkan bahasa, nikah ini berasal dalam bahasa Arab adapun menurut bahasa Indonesia biasanya diterjemahkan dalam arti kawin atau perkawinan. Jadi, nikah berdasarkan bahasa memiliki arti yaitu menjodohkan, mengumpulkan dan menggabungkan. Sementara pengertian dari nikah berdasarkan istilah dari syariat Islam yaitu akad untuk menghalalkan sebuah hubungan atau pergaulan di antara perempuan dan laki-laki yang tak terdapat hubungan Mahram dengan adanya akan maka terbentuklah hak beserta kewajiban pada kedua insan tadi.

2.      DASAR HUKUM NIKAH

Selain pengertian nikah diatas, sebagai umat Muslim kita harus mengetahui bagaimana Hukum Islam tentang nikah. Sebenarnya, Islam begitu menganjurkan setiap umatnya yang telah mampu menikah. Akan tetapi, terjadi beberapa kondisi sendiri membuat hukum nikah dibagi ke dalam 5 golongan, diantaranya:
-          Wajib
Hukum menikah adalah wajib untuk orang yang bisa atau mampu melakukan pernikahan, jika tak menikah maka ia pun akan terjerumus pada perzinaan. Hal ini berdasarkan dari sabda Rasulullah SAW yang berbunyi: ”Wahai golongan pemuda, jika ada di antara dirimu yang telah cukup biaya (mapan) maka sebaiknya hendaklah menikah. Sebab sesungguhnya pernikahan itu akan menghalangi pandangan (pada apa yang dilarang agama) dan juga untuk menjaga kehormatan. Barang siapa tidak sanggup mengerjakannya, sebaiknya hendaklah berpuasa. Sebab puasa merupakan perisai baginya.” (HR.Bukhari Muslim).
-          Sunnah
Hukum menikah adalah sunah untuk orang yang memiliki keinginan dan dirinya yang memiliki biaya dengan begitu bisa memberikan nafkah untuk istrinya beserta keperluan yang lainnya yang wajib dipenuhi kelak.
-          Makruh
Selain wajib dan sunah, hukum menikah adalah makruh untuk orang yang tak mampu melakukan pernikahan sebab tak bisa memberikan belanja atau nafkah pada istrinya maupun kemungkinan yang lainnya yakni lemah syahwat. Hal ini berdasarkan firman dari Allah SWT yang berbunyi: “Hendaklah kalian menahan diri karena tak memiliki biaya untuk menikah, sampai Allah mencukupkan sebagian Karunia-Nya.” (An-Nuur/24:33).
-          Mubah
Hukum menikah selanjutnya adalah mubah untuk orang yang tak terdesak beberapa hal yang mewajibkannya untuk segera menikah maupun yang telah mengharamkannya.
-          Haram
Dan yang terakhir, hukum menikah menjadi haram jika seseorang yang hendak menikahi karena niat menyakiti atau menyia-siakan istrinya. Adapun hukum haram tersebut juga ditujukan untuk orang yang tak memiliki kemampuan membelanjakan sang istri atau mencukupi kebutuhan istri, sementara nafsunya tak mendesak.
Jadi, hukum pernikahan sendiri disesuaikan berdasarkan kondisi seseorang yang hendak atau ingin menikah. Dengan keterangan di atas, kita bisa membedakan mana hukum yang tepat untuk kasus atau kondisi yang diharuskan ataupun diharamkan menikah.

3.      SYARAT NIKAH

      Syarat Nikah adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh anda semua yang akan menikah , pastinya anda tidak mau pernikahan anda menjadi zina atau dosa karena kesalahan yang anda lakukan pada saat anda melangsungkan pernikahan, karena sesungguhnya pernikahan akan menjadi penyempurna agama islam. Berikut ini beberapa syarat nikah yang telah dijabarkan oleh penulis, sebagai berikut:
                        Syarat Nikah Untuk Mempelai Pria
·         Memeluk agama islam
·         Laki-laki yang tertentu
·         Bukan Lelaki Mahram Dengan Calon Isti ( masih saudara kandung )
·         Calon mempelai Pria Mengatahui Wali nikah asli yang akan menjadi wali di pernikahan
·         Tidak dalam Ihram umrah atau haji
·         Menikah dengan kerelaan/kemauan sendiri bukan dengan paksaan
·         Tidak memiliki 4 (empat) orang istri pada waktu menikah
·         Mengetahui perempuan yang akan dijadikan dinikahi dan dijadikan istri
                        Syarat Untuk Mempelai Wanita
·         Memeluk agama islam
·         Wanita yang tertentu
·         Bukan wanita mahram dengan calon suami (saudara kandung calon suami)
·         Wanita bukan seorang kuntsa ( menyukai sesama jenis )
·         Tidak dalam Ihram umrah atau haji
·         Calon mempelai wanita tidak boleh didalam Iddah
·         Tidak berposisi sebagai istri orang
·         Beragama islam (bukanlah seoarnag yang kafir )
·         Wali Nikah laki-laki bukan wanita
·         Sudah Baligh
·         Menjadi wali dengan kerelaan sendiri bukan dengan paksaan
·         Tidak dalam ihram umroh atau haji
·         Tidak Gila atau cacat fikiran, sudah terlalu tua sehingga sulit berfikir
·         Sudah Merdeka
                        Syarat Saksi Nikah
·         Saksi harus berjumlah sekurang-kurangnya 2 (dua) orang
·         Memeluk Ajaran Agama Islam
·         Memiliki Akal Yang Sehat
·         Sudah Baligh
·         Berjenis Kelamin Laki-laki
·         Sudah memahami sepenuhnya kandungan yang ada dalam Ijab dan juga Qobul
·         Saksi Harus bisa melihat, berbicara, dan juga mendengar
·         Adil ( Bukanlah orang yang melakukan dosa besar dan juga melakukan berbagai macam dosa kecil)
·         Sudah Merdeka
                        Syarat Ijab Nikah
·         Pernikahan Yang akan dilakukan ini harus pernikahan yang tepat
·         Tidak boleh merubah atau menggunakan perkataan yang dikarang sendiri
·         Ijab harus diucapkan oleh wali atau wakil yang ada dalam pernikahan
·         Ijab tidak boleh diikatkan dalam jangka waktu tertentu atau nikah kontrak ( contoh pernikahan ini sah dalam jangka waktu sekian sekian )
·         Ijab Tidak boleh memiliki persyaratan ketika ijab ini di lafazkan
                        Syarat Qobul
·         Perkataan Qobul haruslah sesuai dengan ucapan ijab
·         Tidak mengandung kata-kata sindiran
·         Diucapkan oleh calon suami atau wakilnya ( jika benar-benar calon suami tidak bisa berbicara atau yang lain )
·          Tidak Dikaitkan dalam waktu tertentu atau nikah kontrak (mutaah)
·         Tidak memiliki persyaratan pada saat Qobul diucapkan
·         Harus Menyebutkan Nama Calon istinya




4.      RUKUN NIKAH

Rukun itu memiliki arti sebagai sesuatu yang harus ada karena menentukan sah atau tidak sahnya suatu ibadah (pekerjaan). Jadi sudah bisa dipastikan kalau rukun nikah ini sesuatu yang tidak bisa dirubah dan tidak bisa digantikan karena memang syarat yang wajib dipenuhi sebelum melaksanakan sebuah acara pernikahan.
Adapun rukun nikah yang berhasil penulis kumpulkan adalah sebagai berikut.
§  Laki-laki sebagai calon suami
Sudah bisa dipastikan kalau anda harus memiliki calon mempelai pria agar pernikahan ini bisa dilakukan, dan pastinya anda juga sudah paham betul kalau anda ini menikah dengan pasangan anda (mempelai pria).
§  Perempuan untuk menjadi istri
Dan setelah syarat 1 yang mewajibkan seorang laki-laki sebagai seorang suami dan kedua juga adanya perempuan sebagai istri, dan kedua hal ini kami rasa anda juga sudah paham betul harus ada didalam sebuah pernikahan.
§  Wali yang adil
Diperlukan wali yang adil untuk menikah, dan wali ini biasanya adalah ayah dari mempelai wanita atau bisa juga paman dari mempelai wanita apabila ayahnya tidak bisa hadir untuk menikahkan anak perempuannya (bisa juga lainnya yang sah menurut agama).
§  Dua orang saksi yang adil
Saksi ini diperlukan untuk menentukan sah atau tidaknya sebuah pernikahan ini, jika masih belum ada saksi di dalam pernikahan maka sudah bisa dipastikan kalau pernikahan ini tidak sah.

§  Ijab Dan Qabul
Dan hal ini pastinya wajib di dalam sebuah pernikahan di agama islam, karena setelah mengucapkan Ijab Qabul dan disahkan oleh saksi maka pernikahan ini sudah sah dan mempelai pria dan putri sekarang sudah berkewajiban untuk melaksanakan tugasnya sebagai seorang suami dan juga istri.

























BAB III
PENUTUP
-          SIMPULAN
Berdasarkan hasil pembahasan dalam makalh ini,maka penulis dapat menyimpulkan bahwa manusia itu adalah makhluk social yang tidak bisa dipisahkan dengan manusia yang lainnya. Manusia senantiasa membutuhkan manusia dan makhluk lainnya untuk menunjang dan membantu kehidupannya. Manusia juga memiliki naluri yaitu tertarik dengan lawan jenisnya. Bermula dari ketertarikan tersebut timbul rasa ingin hidup bersama menjalani kehidupan berdua dengan saling membantu dan kerjasama. Hal tersebut hanya dapat terwujud apabila keduanya atau mereka membuat kesepakatan untuk hidup bersama disertai dengan janji suci suatu pernikahan.
Pernikahan merupakan proses penyatuan antara dua insan manusia yang ingin hidup bersama dan tidak ingin melakukan dosa zina dengan mengucapkan kata-kata pernikahan. Selain itu pernikahan juga diatur dalam syarat-syarat, dasar-dasar dan hukum pernikahan. Kesemuanya telah dibahas pada pembahasan selanjutnya.
-          SARAN
Setelah membaca makalah tentang pernikahan ini, maka penulis menyarankan agar para pembaca dapat mengerti maksud dari pernikahan tersebut dan mengetahui hal-hal yang terkait dengan pernikahan.
Makalah ini masih jauh untuk disebut sempurna, oleh karena itu saran dan kritik yang membangun dari pembaca sangat diperlukan demi perbaikan makalah tentang pernikahan ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar